Friday, January 10, 2014

Pertentangan Sosial serta Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

PERTENTANGAN SOSIAL
Pertentangan sendiri artinya kegiatan yg bertolak belakangan dengan tingkah laku masyarakat yg semestinya, pertentangan sendiri sama artinya dengan konflik.
Berikut pendapat menurut  para ahli tentang pertentangan(konflik) :
Menurut Gibson, (1997), hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing – masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri – sendiri dan tidak bekerja sama satu sama lain/
Dan menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), Pertentangan merupakan warisan kehidupan  ocial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
Contoh dari pertentangan social yg berada di masyarakat:
•    Tawuran antara warga
•    KDRT
•    Perang antar suku
Dll.

Ini menunjukan bahwa pertentangan social masih sangat banyak di dalam masyarakat kita, tercatat pada tahun 2012, 147 kasus tawuran pelajar di Indonesia yang menelan korban jiwa siswa sebanyak 147 orang. Angka kasus ini melonjak dari tahun sebelumnya (2011) sebanyak 128 kasus. Itu baru Tawuran belum yg lainnya seperti KDRT, Perang antar suku, dll.
Dan Faktor yg membuat terjadinya konflik atau Pertentangan social di masyarakat adalah segala sesuatu yg berrhubungan dengan SARA.
Adapun cara-cara pemecahan konflik/Pertentangan tersebut adalah :
1.Elimination; yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam konflik yagn diungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol, kami keluar, kami membentuk kelompok kami sendiri
2.Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya
3.Mjority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
Itu beberapa cara pemecahan konflik atau pertentangan, kesimpulannya adalah konflik atau pertentangan di dalam masyarakat tidak bisa dihilangkan begitu saja tetapi hanya bisa mencegahnya karena konflik atau pertentangan bagian dari kehidupan social masyarakat itu sendiri.

PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL dan KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan social atau stratifikasi social (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara social l (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan social merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
Pelapisan social yg terjadi di masyarakat terbagi menjadi 2 yaitu:
•    Kaum Borjuis
•    Kaum Proletar
Sementara di India ada Kaum Sudra dan Kaum Pariah ini terjadi sudah sejak lama ddari mulai bangsa mesir kuno yg telah memberikan kasta-kasta kepada masing-masing orang tergantung jenis pekerjaannya.
Sementara Kesamaan derajat di seluruh dunia terjadi karena sebuah pandangan yg hebat dari Karl Marx dan Friderich Engels dan pandangan ini diikuti dibeberapa negara contohnya : CHINA, NORTH KOREAN, CUBA, VIETNAM.
Sementara di Indonesia memakai demokratisasi dimana seluruh rakyatnya berhak mendapatkan kesamaan derajat dan bebas berpendapat, bebas berpendapat disini dalam artian Negara Indonesia tidak termasuk kedalam Liberlalisme sebagaimana negara sekutu Indonesia yg menggunakannya.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright (c) 2010 Belajar itu Indah and Powered by Blogger.